Kapolda Sumut Diminta Periksa Aliyanto Pengelola Perkebunan Sawit Diduga Ilegal di Hutan Mangrove Secanggang Langkat

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:38 WIB
Foto: Puluhan petugas berjaga jaga di kebon kelapa sawit yang diduga secara ilegal. (@realitasonline.id)
Foto: Puluhan petugas berjaga jaga di kebon kelapa sawit yang diduga secara ilegal. (@realitasonline.id)

LANGKAT realitasonline.id | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diminta segera memeriksa pengusaha warga Tionghoa, Aliyanto. Diketahui, ia selaku pengelola perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal di kawasan hutan negara tepatnya di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat. Pasalnya, 598 hektar kawasan hutan produksi di bibir pantai timur di Kecamatan Secanggang ini telah disulap oleh pengusaha Aliyanto menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Namun, anehnya oleh petugas kepolisian Polda Sumut justru yang diamankan adalah warga sekitar yang memiliki SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahkan, masyarakat diduga diintimidasi oleh petugas karena ketahuan menanam mangrove di kawasan tersebut. Dipertanyakan, mengapa delapan warga justru diamankan. Alasannya, karena dituduh telah melakukan perusakan perkebunan sawit yang semula memang adalah hutan mangrove. Kini, ada sekitar delapan orang diamankan oleh Diskrimum Polda Sumut, termasuk Najaruddin Hsb, Arsat, Johan, Jayadi. Ruswandi, Ahmad Suwardi, Padlansyah, Jamil.

Kejadian ini berawal saat warga sekitar yang tergabung dalam Koptan (Kelompok Tani) Mandiri melakukan penanaman mangrove di kawasan tersebut. Namun, kenyataannya mereka justru dilaporkan oleh pengusaha yang mengelola kawasan perkebunan kelapa sawit di hutan mangrove tersebut secara ilegal.

Padahal, para warga yang menanami mangrove tersebut sudah mengantongi izin sesuai program izin usaha pemanfaatan hutan dan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 2018 lalu. 

"Dulu itu kan hutan produksi ya. Lalu kenapa warga bisa masuk dan mengelola kawasan tersebut itu sudah ada payung hukum P83 tahun 2016. Dimana disitu ada beberapa program salah satunya HKM," kata Muhammad Said selaku pendamping Kelompok Tani, di Secanggang. 

Dijelaskan Said, HKM itulah yang diberikan izin kepada Kelompok Tani Mandiri. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

"Total jumlah areal yang diberikan kepada kelompok tani untuk dikelola ada 590 an hektar," sebutnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X