LIMAPULUH - Realitasonline.id | SN alias Iwan Shadek (36) warga Jalan Selamat Dusun VI Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mengaku dua kali membawa Sabu seberat 489 gram dengan ongkos Rp 500 ribu sekali gendong.
"Baru dua kali aku membawa barang ini sekali di Simpang Gambus ini mau dibawa ke Tanjung Tiram. Sekali gendong dibayar Rp 500 ribu," ujar Iwan Shadek saat pemusnahan barang bukti yang dilakukan Sat Narkoba Polres Batubara, Rabu (22/6).
Hadir dalam kesempatan itu Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, KBO, AKP Yahman, Kejari Batubara, BNN Batubara dan tim penguji dari Labfor Poldasu.
Dalam siaran pers nya Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, penangkapan Iwan Shadek berawal dari informasi yang diterima Kanitres Narkoba Ipda Bimo Setiadi pada 8 Juni 2022 lalu 23.00 dijalan Desa Bulan bulan.
"Begitu mendapat info pelaku membawa narkoba langsung kita lakukan penyergapan dan penggeledahan, dari tangannya ditemukan satu plastik asoi warna hijau berisikan lima bungkus besar Sabu," beber Tarigan.
Dari lima bungkus besar narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan itu berisikan berat keseluruhan 489 gram.
Selain Sabu petugas juga mengamankan satu unit hand phone merek Samsung warna hitam dan satu unit ponsel merk OPPO warna putih.