Cicit Sultan Tanam Ubi dan Tabur Gurami di Lahan Miliknya yang Dikuasi Warga Tionghoa

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:23 WIB
Foto: Tengku Nurhayati menabur bibit ikan gurami di Lahan miliknya yang di kuasai warga Tionghoa/ ist @Realitasonline.id
Foto: Tengku Nurhayati menabur bibit ikan gurami di Lahan miliknya yang di kuasai warga Tionghoa/ ist @Realitasonline.id

PERBAUNGAN - realitasonline.id| Cicit Sultan Deli, Tengku Nurhayati (64) menanam ubi di lahan miliknya yang dikuasai warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (22/6/22).

Selain menanami ubi, Tengku Nurhayati juga menabur bibit dan indukan ikan gurami di kolam yang ada di tempat tersebut. Pantauan Realitasonline.id di lokasi, aksi Tengku Nurhayati menanam batang ubi dan menabur ikan tidak mendapat perlawanan dari warga yang menduduki tanahnya seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu ketika itu dibantu sejumlah kerabat dekatnya. Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan adalah orang yang digugat Tengku Nurhayati ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.


Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Tengku Nurhayati.

Diberitakan, dalam kesaksiannya saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma'moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.
Parahnya, Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Bima mengaku ada menerbitkan surat tidak silang sengketa di atas tanah Dusun IV Desa Kota Galuh.


"Iya, memang saya yang terbitkan surat tidak silang sengketanya," kata Bima ketika dikonfirmasi menjawab bukti surat akta notaris Nomor PPAT Kabupaten Serdang Bedagai yang diperlihatkan kepadanya.


Dalam akta notaris Husnul Rozannah Lubis tanggal 16 Juni 2021 Nomor 13 itu disebutkan bahwa Johan memindahtangankan tanah miliknya seluas 25 Meter dikali 25,90 Meter dengan total 647,5 M2 kepada Nengkie dan Sang Ho dengan nilai ganti rugi Rp 55 juta.
Adapun akta penyerahan ganti rugi Nomor 280/PR1997 tanggal 1/10/1997 diperbuat di hadapan Camat Perbaungan dan dikuatkan surat keterangan tidak silang Nomor 18.39.27/590/1023/2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X