TAPUT - realitasonline.id| Polisi Resor Tapanuli Utara kembali ungkap kasus pencabulan. Kali ini pelaku seorang ayah mencabuli 2 anak tiri (anak sambung) usia 10 tahun dan 9 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Utara ( Taput), AKBP Ronald Sipayung,SH,SIK,MH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Aiptu Walpon Baringbing ,SH membenarkan pihaknya menangkap initial SIFH pelaku pencabulan terhadap dua anak tiri berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Pelaku saat ini telah ditangkap dan diproses di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kata Walpon tinggal disalah satu desa diwilayah hukum Tapanuli Utara.
Kapolres melalui Kasi Humas yang dihubungi Realitasonline,Kamis (23/6) membenarkan pihaknya sejak Januari hingga Juni telah mengungkap sebanyak 16 kasus pencabulan.
" Terdata sebanyak 16 kasus pencabulan telah diungkap petugas polres, kejadiannya sejak Januari hingga Juni 2022", kata Walpon.
Sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang perlindungan anak, Realitasonline tidak mempulis nama-nama korban dan lokasi kejadian.