Deli Serdang - Realitasonline.id | Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang terus mengalami perkembangan yang terus meningkat. Diberlakukannya aturan perjalanan domestik yang terbaru oleh pemerintah memberikan kemudahan bagi penumpang untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Ditambah lagi dengan telah beroperasinya penerbangan internasional di Bandara Kualanamu, menunjukkan arus penumpang yang semakin meningkat, hal ini dikatakan Manager Humas AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar melalui Asistant Humas Novita Maria Sari (0vi) kepada Realitasonline.id, Jum'at (24/6 2022).
Pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu kembali berkembang dan mengalami peningkatan dengan berlakunya aturan perjalanan domestik sesuai SE Menhub No. 56 Tahun 2022 yang memudahkan syarat perjalanan penerbangan dan kembali beroperasinya penerbangan internasional di Bandara Kualanamu, katanya.
Dari data yang dikeluarkan, ungkap Ovi, total pergerakan penumpang Bandara Kualanamu mulai tanggal 01hingga 23 Juni 2022 tercatat 389.020 penumpang dengan jumlah 3.197 pergerakan pesawat, yang berarti pergerakan rata-rata perharinya tercatat 16.914 penumpang, dengan 139 pergerakan pesawat per harinya.
Dusebutkannya, kini pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Kualanamu dipermudah dengan adanya sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.