Lalu sekira pukul 14.00 Wib korban pulang kerumahnya sendirian. Korban setahun lebih mengeluh sakit jantung yang tak kunjung sembuh dan korban meninggal dunia diduga akibat penyakitnya tersebut.
Dari hasil olah TKP dengan melibatkan Tim Inafis dan Tim Medis Puskesmas Rambung Merah dr Melda Siringo-ringo tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Setelah berkoordinasi, keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan dengan diketahui Pangulu Nagori Rambung Merah Martua Manik. Keluarga menerima ikhlas korban meninggal akibat penyakit yang diderita.
"Korban meninggal diduga sudah lebih kurang 5 hari. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban meninggal akibat penyakit yang diderita," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH. (SP)