Kapolresta Deli Serdang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 17:30 WIB
Foto: Kapolresta Deli Serdang mewawancarai ZS pelaku percobaan pembunuhan/ @Realitasonline.id
Foto: Kapolresta Deli Serdang mewawancarai ZS pelaku percobaan pembunuhan/ @Realitasonline.id

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK mengatakan, dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.

Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku  dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.” ujar Kapolresta Deli Serdang. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X