Gubuk Milik Cicit Sultan Deli di Perbaungan Digeser OTK, Kadus Mengaku di Luar Kota

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 13:04 WIB

Menurut keterangan Tengku Nurhayati, setelah para pekerjanya meninggalkan lokasi pembuatan gubuk, bambu bahan pembuatan gubuk semuanya raib. 

Kepemilikan tanah Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal  diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja  ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.

Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu itu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.

Dan kini kasus tersebut telah  memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah seorang saksi di persidangan Dana Barus (58) menyebutkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh sebagai penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X