Polsek Bangun Resor Simalungun Ringkus Dua Pelaku Penganiaya Sopir Angkot CV GMSS Jaya

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 22:04 WIB

SIMALUNGUN realitasonline.id| Polsek Bangun Kepolisian Resor Simalungun melalui Tim Unit Reskrim meringkus dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung, Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB. 

Penangkapan kedua pelaku yakni, Azis dan Faisal warga Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun atas laporan pengaduan korban Wantry Manurung sesuai Laporan Polisi no.pol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.

Penganiayaan itu terjadi Kamis (23/6/2022) siang sekira pukul 12.15 WIB di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung merah Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar Kabupaten Simalungun. 

Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan. 

Selanjutnya pada, Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan dan Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Arsyad Tambunan meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumahnya Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

"Kedua Pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub. Pasal 351 KUHPidana," Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.(SP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X