TARUTUNG - realitasonline.id | Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Briptu FFM(26) sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban SS (28) selaku istri.
Demikian Kapolres Taput,AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Kamis (7/7).
Sebelumnya, SS seorang ibu rumah tangga mengunggah di media sosial , menuding suaminya ,oknum anggota Polres Tapanuli Utara melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SS mengurai kasus KDRT ini di media sosial facebooknya , suaminya FFM sering melakukan KDRT kepadanya. Bahkan ibu FFM melakukan hal serupa kepada SS.
Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.
"Penetapan didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan SS selaku istri dari FFM," ujar Walpon.
Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini Kamis, (7/7) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput.