Oknum Kasek Arogan Diduga Jual 20 Batang Pohon Mahoni Tanpa Izin Dinas 

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 23:56 WIB

LANGKAT realitasonline.id| Seorang oknum Kasek SD di Kabupaten Langkat nekat menumbangkan 20 batang pohon mahoni di lingkungan sekolahnya dan menjualnya secara ilegal tanpa ada ijin dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Langkat.

Ya, oknum Kasek SDN 050660 Kawala Bingai Hj Mimi Farida SPd yang dikenal angkuh karena disebut-sebut posisinya diback up oleh salah seorang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif yang juga tersangkut kasus suap tersebut sepertinya memandang rendah pimpinan serta instansi terkait yang membidangi Lingkungan Hidup di Pemkab Langkat.

Diketahui, Kasek yang juga dikenal sombong ini dengan seenaknya melakukan penebangan 20 batang pohon Mahoni yang selama ini menjadi tempat berteduh dan penghijauan di lingkungan sekolah dan menjualnya untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media terkait ulahnya melakukan penebangan pohon secara ilegal tersebut, baik melalui WhatsApp dan Telp biasa, oknum Kasek angkuh ini sama sekali tidak menggubris.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp dan SMS, Kamis (07/7/2022) Kasek SDN 050660 ini tidak kunjung menjawab.

Sementara itu, Plt.Badan Lingkungan Hidup Pemkab Langkat Ngaturken dan Kabid Lingkungan Hidup Erwin, saat dikonfirmasi terkait adanya penebangan sebanyak 20 batang pohon Mahoni oleh Kasek SDN 050660 Kwala Bingai, mengatakan bahwa penebangan pohon mahoni di lingkungan sekolahnya tidak disertai ijin tertulis dari Kasek bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X