Ia mengimbau agar pemilik ternak tetap waspada terhadap wabah PMK, karena wabah tersebut dapat menular dan jika ada gejala agar secepatnya dilaporkan ke dr. Hewan ataupun Dinas Pertanian setempat.
"Bila mana membeli hewan dari luar Padang Sidempuan agar dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Begitu juga bila menjual hewan tetap dilengkapi dengan SKKH terlebih terhadap hewan yang hendak di kurban," katanya. (RI)