Lantas kemudian R membentak korban dengan kata "diam kau". Korbanpun berusaha melepaskan diri, dan saat itulah R mengambil 1 (satu) buah tas sandang yang pelapor kalungkan ke leher dan badannya.
Tas tersebut berisi 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 (satu) buah merek Samsung warna belau dan 1 (satu) buah hand phone merek Vivo warna biru, 2 (dua) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang 10 dolar Singapura, 1 (satu) lembar uang 2 (dua) dolar singapura, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 2 (dua) buah masing masing atas nama pelapor (Wesly Marbun) dan nama pelapor Minawati br Malau, serta 1 (satu) buah buku Paspor.
Korban mencoba melawan dengan menarik tas miliknya tersebut namun pelaku R memaksa dan mendorong keras hingga korban terjatuh, lantas menarik tas yang pada saat itu terkalung dileher korban. Akibat tarikan yang di lakukan R, tas tersebut putus dan korbanpun terjatuh ke aspal.
Setelah itu, R mengambil tas tersebut dan kabur meninggalkan korban. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada satu orang yang mendengar, korban kemudian berusaha berjalan ke arah jalan lintas Sumatera dan bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.
Oleh laki laki bermarga Damanik tersebut, disarankan agar korban melapor ke polisi namun saat itu korban/pelapor masih dalam keadaan panik dan meminta agar di setopkan bus, lalu laki-laki tersebut menyetopkan bus untuk pelapor, dan setibanya di rumah lalu korban/pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami. (HGS)