Realitas inilah yang kemudian mendorong pihak PTPN2 membuat laporan ke Polda Sumut menyangkut keterangan warga yang telah menjadi korban iming-iming oknum mafia tanah yang mereka yakini dimotori oleh oknum AS.
Dari hasil penyidikan, Polda Sumut kemudian menetapkan oknum M sebagai tersangka, yang diduga berperan penting di balik gugatan terhadap areal HGU No 62 kebun Penara Afdeling 3 Tanjung Garbus.
Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan berharap dengan ditetapkannya M sebagai tersangka, akan mengungkap fakta-fakta yang masih tersembunyi dari kasus gugatan Kebun Penara.
Rahmad juga menuturkan dengan status tersangka M, penyidik Polda Sumut dapat melakukan penahanan terhadap M agar proses pemeriksaan terhadap tersangka bisa efektif, apalagi keterangan M diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memberantasan aksi oknum-oknum mafia tanah lainnya yang selama ini, diduga ikut berperan untuk menguasai lahan-lahan HGU PTPN 2 di lokasi-lokasi strategis di Deli Serdang.
Lanjut Rahmad, PTPN2 menyambut positif dan apresiasi kinerja tim penyidik Polda Sumut dalam upaya membongkar aksi mafia tanah di Sumatera Utara khususnya di lingkungan HGU PTPN2. (ZUL)