SERGAI - realitasonline.id | Majelis hakim yang bersidang di PN Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Provinsi Sumut mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.
"Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,"tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.
Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektar merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.
"Dan sekarang tanah saya sudah SK Camat. Namun tanah milik Tjang Jok Tjing alias Acing alas haknya hanya bukti pembayaran PBB,"jelas pria kelahiran tahun 1979 itu.