Penggarap Tanah Sultan di Perbaungan Sumut Alas Hak Hanya Bukti PBB

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 22:36 WIB
Sidang lanjutan kepemilikan tanah, milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah
Sidang lanjutan kepemilikan tanah, milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah


SERGAI realitasonline.id | Majelis hakim yang bersidang di PN Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Provinsi Sumut mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim

Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.

"Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,"tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.

Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektar  merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.

"Dan sekarang tanah saya sudah SK Camat. Namun tanah milik Tjang Jok Tjing alias Acing alas haknya hanya bukti pembayaran PBB,"jelas pria kelahiran tahun 1979 itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X