DELI SERDANG - realitasonline.id| Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang janda muda, Ju (39), di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kamis (21/7) dan dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan membenarkan penangkapan itu.
"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram," ucapnya, Kamis (21/7/22).
Pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari Delitua.
"Dan sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju," terang Kompol Zulkarnain.
"Ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang juga mengatakan pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan.