Polresta Deli Serdang Tangkap Janda Muda Miliki Sabu

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:27 WIB
Janda Muda JU memperlihatkan barang bukti Sabu miliknya di ruangan Sat Narkoba DS/ Realitasonline.id
Janda Muda JU memperlihatkan barang bukti Sabu miliknya di ruangan Sat Narkoba DS/ Realitasonline.id

"Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomiĀ  keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba, kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X