LUBUK PAKAM - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020. Kasus ini merugikan negara lebih kurang Rp 575 juta.
Keduanya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL inisial DC dan inisial RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali didampingi Kasi Pidsus Eduward Sibagariang mengatakan pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak. Anggarannya mencapai Rp 979 juta.
"Anggaran Rp 979 juta itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya. Kemudian Dinas kesehatan membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan dengan wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” jelas Boy kepada wartawan, Jumat (22/7/22).
Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, sambung Boy, penyidik Kejari Deli Serdang mendapati mark up harga dalam penyusunan HPS. Dan alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575 juta. Terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanto Jaya,” ungkap Boy.