Gubsu mengatakan DBON berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan Nasional yang dilakukan secara efektif dalam lingkup olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan industri olahraga.
Secara umum Gubsu menjelaskan tujuan DBON adalah untuk meningkatkan budaya berolahraga di masyarakat, meningkatkan kapasitas/sinergitas, produktivitas prestasi olahraga nasional dan memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
Sedangkan fungsinya kata Gubsu, untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, organisasi olahraga, cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media dan masyarakat penyelenggara olahraga nasional.
Sementara Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Sumut M Tohir SPd mengatakan FGD di Madina dihadiri Para kelompok Ahli dan Tim Koordinasi Pakar DBON Disporasu.
Para narasumber tersebut kata Tohir dibagi sesuai dengan materi yang dibahas yakni DBON Olahraga Pendidikan, DBON Olahraga Pretasi, DBON Olahraga Rekreasi (Masyarakat), DBON Industri olahraga dan Pariwisata olahraga. (KIM)