"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Budi berharap kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk memberantas peredaran narkoba khususnya wilayah Asahan.
"Mari berikan kami informasi dan jangan takut untuk memberitahukan peredaran narkoba kepada BNNK Asahan maupun kepada Polisi, pemberi informasi akan kita rahasikan identitasnya," katanya. (HS)