“ Dengan aplikasi e-Signal, pembayaran pajak berkendaraan bermotor bisa lebih efektif dan mudah, sehingga tidak mengganggu pekerjaan bagi wajib pajak yang akan membayar PKB nya, “ ungkap Basyrah Lubis.
Sementara Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, menyampaikan bahwa, berdasarkan data dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batang Toru ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
“ Dari jumlah tersebut, ada sekira 4.441 unit kendaraan yang nunggak pajak kenderaan dan penunggak pajak terbesar ada di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru. Oleh karenanya, kami berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar kiranya dapat membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, “ ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak Forkopimca agar menyampaikan ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.
" Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik," harap Kapolsek. (RI)