Bupati Tapsel : Pasar Rakyat Harus Mampu Menggerakkan Ekonomi Rakyat

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 22:34 WIB
Resmikan  Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM, saat menghadiri peresmian Pasar Rakyat Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Jumat kemarin. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Resmikan Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM, saat menghadiri peresmian Pasar Rakyat Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Jumat kemarin. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN – realitasonline.id | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengatakan kehadiran pasar rakyat yang mengusung konsep ramah lingkungan ini harus mampu menggerakkan dan meningkatkan ekonomi rakyat.

“ Kita dorong, dengan adanya pasar rakyat ini bisa memberikan masyarakat manfaat dalam jangka pendek dan panjang, rasa aman juga nyaman dalam bertransaksi antara pedagang maupun pembeli," ujar Bupati di acara peresmian Pasar Rakyat Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Jumat kemarin.

Peresmian Pasar Rakyat tersebut dihadiri Anggota DPRD Tapsel Muhammad Rawi Ritonga, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PMD, Kadis Kominfo, Plt Kadis Perkim, Plt Kasatpol PP, Kabag Perekonomian, Kabag Humas dan Protokol, Sekretaris PUPR, Forkopimcam, MUI, TSM, Tokoh Masyarakat, dan para pedagang.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap ke para pengelola pasar agar pengelolaannya benar-benar memperlihatkan aspek manfaat juga pemeliharaan agar mampu mengakomidasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara lebih baik.

Bupati juga meminta ke pengelola pasar dapat berikan pelayanan terbaik bagi pengembangan Pasar Rakyat yang diciptakan selain berpotensi meningkatkan pertumbuhan masyarakat setempat juga menjadi bagian dalam upaya pemenuhan hak-hak masyarakat.

“ Masyarakat dan seluruhnya pedagang serta pembeli harus ikut merawat serta menjaga Pasar Rakyat ini, sehingga kebersihan lingkungan pasar bisa terjaga dan pada akhirnya masyarakat yang bertransaksi nyaman dan senang, “ katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Novita Sari Wahyuni, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pasar Rakyat Sipagimbar didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 98/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan ia mengakui, pembangunan ini masih banyak kejanggalan ataupun ketidaksempurnaan dari Pasar Rakyat Sipagimbar ini, seperti area pelataran dan saluran pembuangan air. Ini menjadi prioritas pembangunan di daerah Kabupaten Tapsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X