Kanwil DJP Sumut I Optimis Capai Target Baru Penerimaan Pajak Rp 23,84 Triliun

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 19:17 WIB

Medan – realitasonline.id | Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kanwil DJP Sumut II Tahun 2022 diselenggarakan di Medan pada Kamis dan Jumat, 28 dan 29 Juli 2022 dalam rangka pembagian revisi target penerimaan pajak tahun 2022 dengan tagline “Semangat dalam Kebersamaan, Mengukir Prestasi, Tetap Fokus dan Jangan Terlena, Sumut Bersatu 100%”.

Kegiatan Rakorgab pada hari pertama adalah arahan dan paparan Kepala Kantor dan sharing session dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Sumut II menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi penerimaan pajak sampai dengan 25 Juli 2022, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I mencapai 78,23% dengan pertumbuhan bruto 60,84% dan netto 79,04%. Kanwil DJP Sumut I pertama berada diperingkat pertama nasional.

“Porsi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap penerimaan neto adalah sebesar 19,07%, enam besar nasional, dan menjadi salah satu modal kita dalam mencapai target penerimaan yang baru.” ujar Eddi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022, Kanwil DJP Sumut I mendapatkan amanah untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp 23,84 Triliun. Bila dibandingkan target 2022 sebelumnya sebesar Rp 16,69 Triliun, maka terdapat kenaikan sebesar Rp 6,15 Triliun atau naik 34,79%.

“Target Penerimaan Pajak Tahun 2022 yang diamanahkan kepada Sumut I merupakan target yang realistis dan sangat mungkin dicapai. Kami berharap adanya dukungan yang baik dari stake holders yang ada, termasuk dari rekan-rekan media,” ujar Eddi.

Rakorgab hari kedua diisi dengan penandatanganan komitmen bersama, sekaligus penyelenggaraan beberapa kegiatan berupa pertandingan olah raga, sepeda santai, pertunjukan tari dan Bazaar UMKM Friday Market Sukamulia, yang juga masih dalam rangkaian Hari Pajak 14 Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X