TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepada Parpol dan stakeholder, di gedung Serbaguna Simaninggir Sipirok, Senin (1/8/2022).
Sosialisasi dipimpin Komisioner KPU Tapsel Divisi Sosialisasi Syawaluddin Lubis, didampingi Komisioner KPU Tapsel lainnya masing-masing, Efendi Rambe, Kemri Syafei Nasution, Zulhajji Siregar serta sejumlah staf KPU Tapsel, dihadiri pimpinan Parpol peserta Pemilu, serta dari stakeholder.
Komisioner KPU Tapsel Divisi Sosialisasi Syawaluddin Lubis, S.Sos, mengatakan, sosialisasi yang digelar KPU Tapsel ini bagian dari tahapan Pemilu untuk penyampaian Peraturan KPU No.4 tahun 2022, tentang pendaftaran Parpol peserta Pemilu.
Disebutkannya, tahapan Peraturan KPU No. 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifiksasi administrasi dan faktual Parpol peserta Pemilu, dimulai tanggal 1 sampai 13 Agustus 2022 di KPU RI pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan hari terakhir tanggal 14 Agustus pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB dan tanggal 1 sampai14 Desember 2022 dilakukan pembukaan help desk yang dimulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
"Sesuai pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa, KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten Kota dan Parpol calon peserta Pemilu menggunakn Sipol dalam melakukn pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan KPU Tapsel akan memfasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu ke dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol)," ujar Syawal.
Disebutkannya, peraturan KPU No. 4 tahun 2022 tersebut mengatur 4 kategori persyaratan Parpol yakni, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold Sama 4 persen, Parpol yang tidak memenuhi PT 4 persen tapi memiliki keterwakilan anggota DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Parpol yang tidak memenuhi PT 4 persen dan tidak memiliki keterwakilan DPRD Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu terakhir.
"Pendaftaran Parpol dilakukan secara terpusat yakni dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol dan tidak lagi di KPU tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Artinya dokumen syarat Parpol diserahkan oleh DPP ke KPU pusat melalui sistem informasi Parpol (Sipol)," ucapnya.