Sementara Sales Branch Manager Rayon III Sibolga, Dany Sanjaya Putra, mengatakan, kunjungan jajarannya ke Wali Kota Padang Sidempuan, guna menyampaikan terkait rencana pemerintah dalam mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis solar, bio solar dan Pertalite.
Dalam kesempatan itu, Dani menjelaskan, bahwasanya BBM solar dan Pertalite secara jumlah telah ditetapkan oleh pemerintah melalu BPH Migas, sementara, Pertamina hanya sebagai operator untuk mendistribusikan BBM bersubsidi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi tujuan program ini dibuat pemerintah untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan untuk wilayah Kota Padang Sidempuan sendiri kuota dari pemerintah untuk solar sebesar 28.000.782 liter dan untuk Pertalite sebesar 29.950.000 liter," terang Dani.
Dani merincikan, realisasi BBM untuk Kota Padang Sidempuan sampai dengan 30 Juni 2022 yakni, BBM solar sebanyak 15.000.296 liter dan yang sudah disalurkan atau over sekitar 7 persen dari kuota 'year to date', sedangkan untuk Pertalite sudah tersalurkan sebanyak 17.000.834 liter dan over 20 persen.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan konsumen khususnya kenderaan roda 4, 6 atau lebih dan konsumen dengan surat rekomendasi sperri nelayan, petani dan usaha mikro, wajib mendaftarkan kendaraan atau usahanya di website subsiditepat.mypertamina.id kemudian meng-upload dokumen dan jati diri yang nantinya akan diterbitkan kode bar untuk digunakan membeli BBM bersubsidi.
"Sedangkan untuk mobil pribadi ber plat hitam dan kuning sampai saat ini belum ada pembatasan oleh BPH Migas dan bisa mendaftarkan kendaraannya. Untuk mobil berplat merah hannya untuk layanan umum seperti, ambulance, pemadam, truk sampah dan mobil jenazah," tuturnya. (RIF)
Wali Kota Padang Sidempuan Minta Kuota BBM Bersubsidi Ditambah
PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, meminta agar kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Padang Sidempuan ditambah dan meminta Kepada Bagian Perekonomian Setdakota Padang Sidempuan untuk mengirimkan surat permintaan penambahan kebutuhan BBM bersubsidi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).