Sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.
Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres. (RS)