Satnarkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Orang Diduga  Pengedar Sabu 

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:56 WIB

LABUHANBATU realitasonline.id| Diadukan masyarakat, 2 terduga pengedar sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan seorang lagi melarikan diri, Kamis (4/8/2022).

Hal itu dikatakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

"Berawal dari pengaduan masyarakat, kita kembali ungkap kasus narkotika gol 1 bukan jenis tanaman yaitu sabu-sabu 26 plastik dengan berat 1,5 gram sabu-sabu," ucapnya.

Dijelaskannya, pengungkapan diawali aduan masyarakat dan akhirnya pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022 meringkus RD alias Mamat (24) warga Jalan Tualang Bakaranbatu Rantau Selatan dan MZ alias Azmi (21) warga Jalan Pasar Lama, Bakaranbatu Rantauprapat.

Saat itu, hasil penggeledahan badan, tim menemukan sebungkus plastik berisikan 10 plastik kip berisikan sabu-sabu di saku celana sebelah kanan Azmi. Lalu, ditemukan sebungkus kotak rokok berisikan 16 klip plastik berisikan sabu-sabu yang sempat dijatuhkan Mamat.

Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)  Sub 112  ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( RS )

Satnarkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Orang Diduga  Pengedar Sabu 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X