“Kita lagi mengatur teknisnya seperti apa, agar KIA bisa dibuatkan ditempat wisata Tuan Nagani. Syaratnya, hanya membawa fotokopi akta lahir dan pas foto 2x3 dua lembar. Syarat ini untuk anak usia 5-17 Tahun kurang satu hari dan foto tadi, latar warna biru untuk kelahiran tahun genap dan warna merah untuk tahun kelahiran ganjil. Untuk anak di bawah usia 5 tahun cukup akta kelahiran saja,” urainya.
Bahkan, menurut Jara, rencana ke depan pihaknya untuk waktu tertentu akan menerima pelayanan pembuatan dokumen kependudukan yang baru atau perubahan dokumen kependudukan di lokasi yang sama.
“Nanti kita lihat dulu perkembangannya seperti apa. Jika banyak masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan yang baru, atau perubahan dokumen akan diatur jadwalnya untuk disesuaikan. Yang pasti ini hak konstitusi masyarakat dan kami siap melakukan pelayanan,” pungkasnya. (TAN)