PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengamankan dua pelaku judi bola online jenis Parlay dengan situs Asian 4D dan situs Poker Boya, di sebuah warung kopi Nayla di jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Sabtu (13/8/2022).
Kedua pelaku judi bola online yang diamankan tersebut masing-masing ARN (36) warga Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan dan DBB (48), warga Lk 1 Palopat Maria Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, ditangkap petugas saat keduanya sedang bermain judi bola online.
ARN ditangkap petugas sedang bermain judi online jenis Parlay. Dari pelaku disita barang bukti satu unit Handphone merek Samsung A03s, satu buah kartu ATM BNI, satu buah buku tabungan BNI dan uang tunai sebesar Rp.60 ribu.
Sedangkan DBB ditangkap petugas saat bermain judi bola online jenis Parlay dengan situs Poker Boya. Dari pelaku disita barang bukti satu unit handphone merek Oppo, satu unit power bank dengan merek Foomee, uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan satu buah ATM bank BRI.
Informasi dihimpun, penangkapan kedua prlaku judi bola online tersebut berawal saat Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian bola online jenis Parlay di salah satu warung kopi di Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Dari informasi tersebut, personil Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung kopi tempat kedua pelaku sedang bermain judi bola online.
Tiba di lokasi warung sesuai informasi masyarakat, petugas melihat kedua pelaku sedang asik memainkan judi bola online jenis Parlay dengan situs Asian 4D dan judi bola online jenis Parlay dengan situs Poker Boya.