Selanjutnya sekitar pukul 12.45 WIB Team berangkat ke TKP/Objek Dumas untuk pelaksanakan pengungkapan P4GN melalui GKN di Wilayah Hukum Polsek Secanggang Polres Langkat.
Di lokasi tersebut Team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan merupakan Tersangka Target Operasi (TO).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku bernama Nanda Kurniawan (29) warga setempat dan Team juga berhasil mengamankan 9 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 10,41 Gram, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, serta uang tunai Rp500.000.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti diangkut dan dibawa ke Mapolres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.(AA)