Lebih lanjut Wali Kota Irsan menjelaskan, dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
“ Rancangan Perubahan KUA PPAS yang diajukan, sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks HGU PTPN III (Persero) Batang Toru di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, “ ungkap Irsan
Usai memberi sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Padang Sidempuan TA 2022 oleh Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, kepada Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH, kemudian oleh pimpinan DPRD diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD untuk di bahas. (RI)