LANGKAT - ealitasonline.id | Lanjutan persidangan kasus Kerangkeng Maut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan Terbit Rencana PA (TRP) yang disebut-sebut melibatkan keluarganya semakin terkuak perbuatan sadis dan terjadinya indikasi eksploitasi anak di bawah umur.
Persidangan TPPO dengan terdakwa DP, HS, SP, JS, RG, TS, HG dan IS menghadirkan para saksi yang juga dalam perlindungan LPSK yakni Satria Sembiring Depari, Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan alias Edo, Edi Surianta Sitepu dan Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang masih berusia 17 tahun.
Dalam persidangan tersebut masing-masing saksi menceritakan berbagai tindakan penyiksaan yang mereka alami.
Mulai dari penyiksaan yang diterima para anak kereng yang dipercayakan pihak keluarga untuk direhab dari kecanduan narkoba di lokasi rehab milik TRP saat awal tiba di dalam kerangkeng, hingga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit, ladang dan di rumah milik TRP tanpa dibayar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini dengan Hakim Anggota masing-masing Andriansyah dan Diki Irfandi.
Dalam persidangan, Rabu (24/8/2022) kemarin berlangsung dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga ditutup sekitar pukul 23.31 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmad Effendi, Yusnar Hasibuan SH MH, Jimmy, dan Baron secara bergantian menyampaikan pertanyaan kepada para saksi korban.