"Kemarin malam dikawal Jaksa eksekutor dan pengamanan Polisi, terpidana sudah kita serahkan ke Lapas untuk menjalani hukumannya," sebutnya.
Namun sebelumnya sebut Herry telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborong-borong.
"Kita sudah komunikasikan ke Lapas agar terpidana menjalani pidana selama dua bulan," tutupnya. (AS)