Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Ciduk Pengedar Sabu

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 23:07 WIB

LANGKAT - realitasonline.id | Agus Setiawan (33) warga Dusun Pondok XIII Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat seolah tidak pernah jera berkecimpung dalam bisnis haram narkotika jenis shabu.

Residivis kasus narkotika ini akhirnya kembali menikmati hidup di dalam sel karena kedapatan menguasai narkotika jenis shabu oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Agus Setiawan ditangkap di Komplek Kuburan Batak Jln.Pantai Ewel Ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 18.05 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan residivis narkoba ini.

Menurut AKP Joko Sumpeno, penangkapan residivis kasus narkoba bernama Agus Setiawan ini berawal pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Komplek Kuburan Batak Jln.Pantai Ewel Ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim pun bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 18.05 WIB Tim pun melihat 1 orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian Tim pun bertindak menggamankan TSK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X