PH terdakwa terus mencecar selama direhab di tempat yang baru siapa yang mengajukan restitusi ke LPSK, saksi terdiam.
PH kembali mencecar saksi dengan bertanya apa nama tempat rehab yang baru, alamatnya dimana, saksi mengaku tidak tau nama tempatnya dan terdiam ragu untuk menjawab.
PH juga sempat mengeluarkan nada seperti membentak kepada saksi yang kemudian diredam oleh Majelis Hakim.
"Saksi boleh tidak menjawab tentang nama dan tempat lokasi rehab yang baru. Karena demi keamanan saksi yang sudah dalam perlindungan LPSK," ujar Ketua Majelis Hakim bijak.
Saat Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa, semua terdakwa mengatakan keberatan atas keterangan saksi. Namun saksi tetap kukuh dengan kesaksian dan keterangannya yang disampaikan di depan persidangan. (MA)