JAKARTA - realitasonline.id| Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan KPID Sumatera Utara agar tetap komit menjalankan 3 fungsi KPI, yakni sebagai regulator (pembuat aturan penyiaran), pengawasan dan penindakan terhadap isi siaran serta pembinaan sumber daya manusia (SDM) penyiaran.
Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio, SIP, MIP didampingi Ketua Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, dan Mohammad Reza selaku Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (P2SP), Senin (29/8/2022), saat menerima audiensi KPID Sumut yang dipimpin Anggia Ramadhan selaku Ketua, Wakil Ketua Edwar Thahir, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Ketua Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, Ketua Bidang P2SP Muhammad Hidayat dan Ramses Simanullang selaku anggota Komisioner Bidang P2SP.
Irsal Ambia juga mengingatkan KPID Sumut agar menumbuhkembangkan industri penyiaran dan pengembangan sumber daya manusia bidang penyiaran di daerah agar terbuka peluang investasi di bidang penyiaran yang muaranya akan terbukanya peluang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agung mengatakan KPID Sumut selama ini banyak memberikan kontribusi yang besar, sehingga diharapkan hubungan KPI dan KPID Sumut harus berjalan dengan baik. KPID Sumut juga diminta mampu menjalin hubungan baik dan kedekatan yang lebih intens dengan DPRD dan Pemerintah Daerah khususnya anggaran, karena anggaran ini tergantung dengan pemerintah provinsi. "Jika sekarang baik ke depannya juga baik terutama dari sisi anggaran Pemprov Sumut lebih baik dibanding provinsi lainnya," sebutnya.
Diharapkan, kata Agung, tahun depan atau 3 tahun ke depan anggaran tersebut bisa meningkat agar kinerja KPID semakin lebih intens.
Sementara Irsal lebih lanjut menjelaskan tentang siaran digital. Disebutkannya, agenda pelaksanaan digital sampai saat kni belum berubah. Posisi KPI maupun KPID adalah melakukan literasi, edukasi dan sosialisasi siaran digital.
Irsal juga mengatakan lebih lanjut agar KPI berdaya guna di bidang pembinaan terhadap bidang penyiaran. "KPI juga punya fungsi melindungi publik dari dampak buruk penyiaran dan juga menjaga industri penyiaran tetap berkembang," jelasnya.