Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan P-KUA dan P-PPAS TA 2022 Ke DPRD

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:25 WIB
Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, SPt, MM menyampaikan nota pengantar Rancangan P-KUA dan P-PPAS TA 2022, pada sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8/2022).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, SPt, MM menyampaikan nota pengantar Rancangan P-KUA dan P-PPAS TA 2022, pada sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8/2022).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt, MM, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapsel, pada sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8/2022).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Nasution dan dihadiri para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se Tapsel.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, SPt, MM mengatakan bahwa pengantar Rancangan P-KUA dan P-PPAS TA 2022 itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai Pasal 161 ayat 2.

"Pada pasal tersebut ada penjelasan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, yang kemudian menyebabkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa, ujar Dolly.

Lebih lanjut dikatakan pada Rancangan P-KUA itu, bahwa perubahan kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan, TA. 2022 sebesar Rp.1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp.115.169.187.649 dari yang telah direncanakan pada APBD TA. 2022 sebesar Rp.1.324.150.663.414.

"Sementara untuk kebijakan Perubahan Belanja Daerah yang diproyeksikan untuk TA 2022 sebesar Rp1.665.875.155.039 atau bertambah sebesar Rp.232.686.136.303 dari APBD TA. 2022 sebesar Rp.1.433.189.018.736, " rincinya.

Bupati melanjutkan, pembiayaan muncul, akibat penerapan surplus atau defisit anggaran, perubahan kebijakan pendapatan pada TA 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.439.319.851.063. Sedangkan perubahan kebijakan Belanja Daerah TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp.1.665.875.155.039 sehingga terjadi defisit sebesar Rp.226.555.303.976.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X