PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Seorang pegawai honor daerah di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, SHH (26), warga Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padangsidimpuan, ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka ditangkap petugas di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padangsidimpuan,
Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Saat digeledah, dari tersangka di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, yang dibungkus dalam 3 bungkus plastik transfaran. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Vixion warna merah dan satu unit Handphone merk Vivo.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahguna narkoba sebelumnya, yang dilanjutkan dengan dilakukannya penyelidikan oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan.
Dalam penyelidikan tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kangsung mengamankan tersangka, saat tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di jalanan dan akhirnya tersangka berhasil di tangkap petugas.
Setelah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, tersangka di boyong ke Polres Padang Sidempuan untuk di proses lebih lanjut oleh tim Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika.