Pegawai Honor Daerah Ditangkap Hendak Edarkan Sabu

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:28 WIB
Tersangka SHH yang merupakan honor daerah Kota Padang Sidempuan, saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 15.30 Wib.(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka SHH yang merupakan honor daerah Kota Padang Sidempuan, saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 15.30 Wib.(Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Seorang pegawai honor daerah di Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, SHH (26), warga Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padangsidimpuan, ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (27/8/2022), sekira pukul 15.30 Wib.

Tersangka ditangkap petugas di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padangsidimpuan,
Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Saat digeledah, dari tersangka di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, yang dibungkus dalam 3 bungkus plastik transfaran. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Vixion warna merah dan satu unit Handphone merk Vivo.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka penyalahguna narkoba sebelumnya, yang dilanjutkan dengan dilakukannya penyelidikan oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan.

Dalam penyelidikan tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kangsung mengamankan tersangka, saat tersangka sedang melintas menggunakan sepeda motor, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di jalanan dan akhirnya tersangka berhasil di tangkap petugas.

Setelah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, tersangka di boyong ke Polres Padang Sidempuan untuk di proses lebih lanjut oleh tim Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X