Sidang Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Saksi Banyak tidak Hadir Diduga Takut

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 21:53 WIB
Keterangan saksi dari tim penyidik polda Sumut Kompol Hery Sopyan SH. Poto realitasonline.id/MA
Keterangan saksi dari tim penyidik polda Sumut Kompol Hery Sopyan SH. Poto realitasonline.id/MA

LANGKAT realitasonline.id | Sidang kasus kerangkeng manusia ilegal milik Bupati Langkat nonaktif TRP di Pengadilan Negeri Stabat terus berlanjut.

Persidangan yang digelar di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja ini direncakan menghadirkan sejumlah saksi baik kasus terdakwa Dewa PA dkk, kasus TPPO, perkara terdakwa Hermanto dkk dan terdakwa Terang Ukur Pasal 170 dan Pasal 365 banyak yang tidak hadir.

Adapun saksi yang sudah diundang untuk hadir namun tidak hadir yakni Edi Kurniawan Sitepu, Rocky Ervan Diansyah, Bambang Sumantri, Sofhan Rafiq, M.Abdul Gani Sembiring, Riko Sinulingga dan Muliadi alias Mul.

Sementara saksi pelapor yang hadir dengan perkara terdakwa Hermanto dkk dalam kasus meninggalnya mantan anak kereng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) yakni penyidik dari Polda Sumut Kompol Heri Sofyan SH.

Dalam persidangan tersebut saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait awal dimulainya kasus kerangkeng manusia milik TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat tersebut sehingga saksi melaporkan kasusnya.

Dijelaskan saksi bahwa awalnya tim penyidik mendapat informasi terkait adanya kasus kerangkeng manusia tersebut berawal saat KPK menggerebek rumah TRP kasus OTT dan melihat adanya orang-orang di dalam kerangkeng dan ada kondisinya yang luka-luka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X