LANGKAT - realitasonline.id| Persidangan kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terus berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Langkat yang terdiri dari Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Baron Sidik SH MKn
Jimmy Carter SH MH
Aron wilfrid maruli tua, sh
juanda fadli, sh dalam kasus meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul (39) semakin terungkap diduga banyak melibatkan pihak-pihak keluarga TRP yang mengetahui adanya korban jiwa karena dugaan menngalami penyiksaan, salah satunya Sri Bana PA.
Menurut saksi dalam persidangan kerangkeng maut dengan terdakwa Hermanto dkk, yakni Budiharta Sinulingga jika dirinya masuk ke dalam kerangkeng milik TRP karena ingin sembuh dari kecanduan narkoba.