"Namun kades terdahulu sudah ada melakukannya terhadap warga lainnya,"ungkap Bima seraya menambahkan sewaktu kecil dirinya pernah dikejar anjing milik Ali Tongkang.
Disebutkan Bima lagi, dia tidak tau ada kandang babi milik Hasan, adik Ali Tongkang di Dusun IV.
Bima juga menceritakan, sejak perkara perdata ini bergulir di persidangan sangat berdampak kepada warganya.
"Warga saya resah gelisah sehingga menggeruduk kantor desa saat Tengku Nurhayati membuat gubuk dan menebar ikan di Dusun IV,"tutup Bima mengakhiri kesaksiannya.
Selain Bima, tergugat Bunju alias Ayu Gurame juga menghadirkan saksi lainya Tumiem (75) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Perempuan tua berjilbab warna hijau tersebut mengaku mengenal betul ketiga tergugat karena mereka bertetangga.
Istri tentara itu menjelaskan bahwa sejak tahun 1980 sudah tinggal di Kelurahan Tualang.
Sedangkan saksi yang dihadirkan tergugat satu Hariantono alias Ali Tongkang (pengusaha botot) bernama Juli (71) sempat membuat pengunjung sidang tertawa.