TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berhasil selamatkan dan mengembalikan aset milik Pemko Tanjungbalai senilai Rp. 1,3 milyar.
Pemko Tanjungbalai melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 22 April 2022 memberikan kuasa kepada Kejari TBA terkait bantuan hukum terhadap aset milik Pemko Tanjungbalai yang belum dikembalikan oleh pengguna aset.
Berbekal SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan pun melakukan komunikasi dan negosiasi baik formal maupun informal kepada para pengguna aset, dan berhasil mengembalikan sejumlah aset milik Pemko Tanjungbalai.
Kajari TBA, Rufina Br. Ginting mengatakan dari 12 SKK yang ia terima, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 unit aset kendaraan bergerak milik Pemko Tanjungbalai.
"Sejauh ini kita telah berhasil mengembalikan sebanyak 3 unit mobil, 10 unit sepeda motor serta 1 unit generator set yang semuanya itu ditaksir senilai dari Rp. 1,3 milyar," ungkap Rufina saat menggelar coffee morning bersama awak media di Kantor Kejari TBA, Kamis (08/09/2022)
Terpisah, Walikota Tanjungbalai, H. Waris Thalib saat ditemui seusai melakukan serah terima aset yang berhasil dikembalikan oleh Kejari TBA di Kantor Walikota Tanjungbalai, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan korps Adhiyaksa Tanjungbalai itu.
Waris juga menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan pada aset yang bergerak saja, namun juga terhadap aset tak bergerak seperti lahan pertanahan milik Pemko Tanjungbalai.