Demikian dikatakan Kepala Perwakilan BI Siantar Teuku Munandar saat memberikan paparan dihadapan puluhan anggota LVRI dan PIVERI.
"Panglima Besar Jenderal Sudirman pada masa hidupnya pernah berpesan, “Karena kewajiban kamulah untuk tetap pada pendirian semula, mempertahankan dan mengorbankan jiwa untuk kedaulatan negara dan bangsa kita seluruhnya”.
Menurut Munandar, sebagaimana pesan yang disampaikan tersebut, maka sudah kewajiban kita sebagai bangsa Indonesia, untuk mempertahankan kedaulatan negara di berbagai bidang, keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan lainnya.
Sama halnya dengan yang dilakukan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, kami di Bank Indonesia sebagai Bank Sentral RI, diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Bank Indonesia, untuk menjaga kedaulatan bangsa di bidang ekonomi, jelasnya.
Selain dalam hal menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional, peranan Bank Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara juga tercermin dari pelaksanaan tugas BI di bidang pengelolaan uang Rupiah, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Alat pembayaran yang sah di NKRI adalah hanya Rupiah, dan Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah," jelas Munandar.
Ditegaskan Munandar, Rupiah merupakan simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Maka BI akan senantiasa berupaya untuk menjaga kedaulatan Rupiah, melalui pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari mengeluarkan, mengedarkan, hingga menarik dari peredaran.
Rasa cinta, bangga, dan paham terhadap Rupiah harus dimiliki oleh masyarakat, sehingga dengan sendirinya kesadaran untuk menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa akan timbul dalam diri masyarakat Indonesia, harapnya.