Bupati Sergai Silaturahmi dengan Bilal Mayit, Guru Mengaji dan Sekolah Minggu

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 22:40 WIB

SERGAI realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berupaya mewujudkan masyarakat yang religius seperti yang tertuang dalam Sapta Dambaan (Sapda). Seperti pada hari ini, Kamis (8/9/2022) digelar kegiatan silaturahmi dengan para bilal mayit, guru mengaji dan guru sekolah minggu untuk wilayah Kecamatan Pegajahan, Perbaungan dan Pantai Cermin, bertempat di lapangan bola kaki lingkungan II Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan.

Bupati Sergai H Darma Wijaya mengungkapkan rasa bahagianya atas terselenggaranya acara hari. Menurutnya, ini merupakan momentum yang dapat dijadikan sebagai wadah silaturahmi untuk meningkatkan ukhwah dan kebersamaan antara Pemkab Sergai dengan bilal mayit, guru mengaji serta guru sekolah, kata Bupati sembari mengucapkan selamat datang kepada Walikota Medan Bobby Nasution SE. MM.

“ Kami harap bilal mayit, guru mengaji serta guru sekolah minggu dapat mendukung program-program pemerintah. Semoga kebersamaan kita serta dukungan dari masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat dapat dilaksanakan dan berhasil guna menuju Kabupaten yang Maju Terus,” ungkap Bupati.  

Lebih lanjut disampaikan Bupati jika program ini untuk mewujudkan program Sapda pada poin kedua yaitu masyarakat sehat dan relijius, dikeluarkan instruksi Bupati Serdang Bedagai nomor 18.3/451.1.2/1740 Tahun 2021 tentang optimalisasi pengumpulan zakat dan infaq ASN yang beragama Islam. 

“ Melalui Baznas Kabupaten Sergai telah mengeluarkan insentif bagi bilal mayit dan guru mengaji pada semester pertama tahun 2022 sebesar Rp. 500.000/orang yang setiap tahunnya menerima sebesar Rp. 1.000.000/orang. Pada hari ini juga kita berikan tali asih kepada guru sekolah minggu melalui gerakan aksi kasih (GAK) sebesar Rp.1.000.000/orang,” rincinya. 

Ia menambahkan jika tahun 2022 ini, Pemkab Sergai juga membayarkan iuran wajib BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi resiko kecelakaan kerja, seperti mulai berangkat dari rumah ke tempat tujuan kerja dan sampai pulang kerja menuju rumah kembali.

“ Bapak, ibu yang terdaftar adalah peserta BPJS mandiri yaitu peserta bukan penerima upah maksimal usia 65 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X