Tanah Cucu Sultang Milik Tengku Nurhayati di Perbaungan Dipastikan Asli

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 14:01 WIB
Foto : Saksi ahli Parlaungan Ritonga saat disumpah sebelum bersidang
Foto : Saksi ahli Parlaungan Ritonga saat disumpah sebelum bersidang

SERGAI realitasonline.id | Grant Sultan merupakan bukti hak atas tanah sebelum berlaku Undang-undang Pokok Agraria. 

 Penjelasan ini disampaikan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya, Parlaungan Ritonga (61) saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai usai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (14/9/22).

 "Grant sultan yang dimiliki Tengku Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh tidak ada duanya. Saya pastikan itu asli. Apalagi tulisannya merupakan Arab Melayu yang dulunya digunakan oleh Kesultanan yang identik beragama Islam. Seperti Kesultanan Deli,"ujar dosen S2 USU yang sejak Tahun 1988 mengajar di kampus tersebut.

 Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim  diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa berlangsung singkat.

 Saksi ahli Parlaungan Ritonga tidak diberi kesempatan banyak untuk menyampaikan kesaksiannya oleh majelis hakim.

 Sidang dilanjutkan Rabu (21/9/22) mendatang untuk mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat tiga Bunju alias Ayu Gurame.

 Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.   

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X