Kematian Surianto dalam Kasus Kerangkeng, Diduga Akibat Hantaman Benda Tumpul

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 14:13 WIB
Sidang saksi ahli porensik di PN Stabat Rabu 14/9 2022/  Realitasonlinene.id - MA
Sidang saksi ahli porensik di PN Stabat Rabu 14/9 2022/ Realitasonlinene.id - MA

LANGKAT - realitasonline.id | Sidang lanjutan kasus kerangkeng maut ilegal milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) kembali digelar di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (14/9/2022)

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Halida Rahardhini SH,MHum(Hakim Ketua) serta Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) membuka sidang atas nama terdakwa Dewa PA dkk terkait tewasnya Sarianto Ginting, menghadirkan saksi ahli Forensik dr.H.Mistar Ritonga S.Pfm.

Sementara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidik Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Pada fakta persidangan yang menghadirkan saksi dokter ahli forensik tersebut menjelaskan jika kematian Sarianto dinilai tidak wajar.

Hal itu diketahui saat Majelis Hakim mengutarakan tentang adanya petunjuk dari hasil visum yang disampaikan dokter ahli forensik dr.H.Mistar Ritonga S.Pfm dalam berkas dakwaan.

Majelis Hakim menunjukkan foto-foto tulang-belulang jenazah alm.Sarianto.

"Apakah dengan hasil visum yang dilakukan  saksi serta Tim Forensik menunjukkan berarti kematian Sarianto tidak wajar? Karena disebutkan bahwa ada pendarahan otak sebelah kiri, patah tulang kiri tengkorak," ujar Majelis Hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X