Guru SD Mengeluh Laporannya di Polres Tapteng Sudah 7 Bulan Tak Kunjung Tuntas

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 19:29 WIB

TAPTENG – realitasonline.id | MB (32), seorang Guru SD di Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluh mengenai laporannya yang tak kunjung tuntas diproses Penyidik Polres Tapteng sejak dilaporkannya bulan Maret 2022 lalu.

Kepada wartawan, MB mengutarakan kasus yang dia laporkan ke Polres Tapteng adalah kasus kawin halangan.

Dijelaskan MB, dirinya membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/69/III/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tanggal 05 Maret 2022.

MB, Guru SD Swasta itu mengungkapkan, dirinya melaporkan JWP suaminya yang telah menikah lagi dengan perempuan lain pada Sabtu 12 Februari 2022. JWP juga berprofesi sebagai Guru di SMP Negeri 5 Sibolga.

Mengetahui suaminya menikah lagi, MB kemudian melaporkan JWP ke Polres Tapteng dengan membawa bukti-bukti dokumen perkawinan mereka.

MB melaporkan JWP dengan pasal tindak pidana kawin halangan atau kawin tanpa izin sebagaimana Pasal 279 KUHP.

Namun setelah lama membuat laporan ke Polisi, MB mengaku heran karena tidak menerima keterangan lebih lanjut atas laporan pengaduan yang sudah dia buat 7 bulan lalu itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X