Bupati Tapsel Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022 ke DPRD

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 23:47 WIB
Paripurna Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan Ranperda Perubahan P-APBD TA 2022, Kamis (8/9/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Paripurna Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan Ranperda Perubahan P-APBD TA 2022, Kamis (8/9/2022). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

" Merujuk kepada ketentuan perundang-undangan dan latar belakang tersebut, perkenankan saya menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2022 untuk kita bahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, " ucapnya.

Bupati juga melaporkan, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah atasan maka dapat disimpulkan bahwa, Ranperda P-APBD TA 2022, untuk pendapatan daerah Kabupaten Tapsel sebesar Rp.1.439.319.851.063.-, atau naik sebesar Rp.115.169.187.649.' (8,690 %), dari anggaran semula yakni sebesar Rp.1.324.150.663.414.-.

" Pada rancangan P-APBD TA 2022, belanja daerah Kabupaten Tapsel sebesar Rp.1.665.875.155.039.-, atau naik sebesar Rp.232.686.136.303.- (16,23 %), dari anggaran semula yakni sebesar Rp.1.433.189.018.736.-, " imbuhnya.

Lanjut Bupati, di APBD induk tertuang pengalokasian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.119.185.293.322.-, dan kemudian, pada rancangan P-APBD TA 2022, berubah menjadi sebesar Rp.9.245.778.137.938.- atau naik sebesar Rp.126.592.844.616.-, dimana, besarannya telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah TA 2021.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan pada APBD induk sebesar Rp.10.146.938.000.-, setelah rencana P-APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp.19.222.833.962.- atau naik sebesar Rp.9.075.895.962.-.

" Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait Permenkeu RI No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 tertanggal 5 September 2022, bahwa belanja wajib perlindungan sosial dianggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober sampai Desember 2022 dan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan IV TA 2022, " tandasnya

Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi melalui perlindungan sosial agar menjadi kajian dan dibahas dalam rapat-rapat pembahasan Ranperda P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, rancangan perubahan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan daerah secara rinci dijelaskan pada nota keuangan dan rancangan P-APBD TA 2022 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pengantar nota keuangan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X