"Mengingat ada beberapa unit mobil dinas yang diduga masih digunakan bupati non aktif ini," terangnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kita ingin ada penjelasan positif dari pihak yang berwenang, terkait terlihatnya mobil dinas melintas di jalan dengan plat merah BB 1 K di ibukota padang lawas," ucapnya.
Atas kejadian tersebut jika benar adanya pelanggaran disiplin tentu ada sanksi yang membayanginya. Hal inilah yang ingin kita perjelas terhadap pengguna dan pemangku wewenang pada jabatannya terkhusus kepada kabid aset terkait dengan spesifikasi kendaran dinas yang tercatat di aset," tegas Adi Syafran.
Sayangnya, hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari Kabid aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah meskipun telah berkali-kali dihubungi. (SS)