Sidang Kasus Kerangkeng, Sribana Diminta Proaktif Hadir sebagai Saksi

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 13:37 WIB
Sidang lanjutan krankeng di PN Stabat. Selasa 29/9/2022. Poto Realitasonline.id - MA
Sidang lanjutan krankeng di PN Stabat. Selasa 29/9/2022. Poto Realitasonline.id - MA

LANGKAT realitasonline.id | Sidang kasus tragedi kerangkeng rahabilitasi ilegal milik Bupati Langkat nonaktif TRP kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Utama Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Selasa (20/9/2022).

Persidangan kasus perkara yang melibatkan para terdakwa Dewa PA dkk, Hermanto dkk dan Terang Ukur dkk serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini serta Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) sejatinya menghadirkan 5 orang saksi mantan anak kereng termasuk adik TRP, Sribana PA.

Namun, 4 saksi tidak dapat dihadirkan ke persidangan berhubung para saksi sudah tidak ditemukan lagi.

"Bahwa terhadap saksi atas nama Edi Kurniawan Sitepu, Riko Sinulingga, M.Abdul Gani Sembiring dan Rocky Ervan Diansyah sudah dilakukan pemanggilan secara patut namun para saksi tersebut tidak berada di tempat kediamannya sesuai keterangan dari masing-masing Kepala Desa/Lurah dari tempat kediaman para saksi sehingga keterangan para saksi dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk dibacakan oleh JPU sesuai dengan BAP para saksi," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

"Bahwa keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU hanya keterangan saksi atas nama Edi Kurinawan Sitepu dikarenakan menyesuaikan dengan Berita Acara Sumpah di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar JPU.

Mendengar permintaan JPU, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa keberatan karena saksi yang tidak hadir merupakan saksi fakta.

Keberatan JPU tetap dicatat Majelis Hakim mengingat beberapa saksi fakta yang dihadirkan ternyata berbeda keterangannya saat di BAP dengan di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X